Masyarakat resah akibat pemasangan wifi yang diduga tidak memiliki izin, dan seakan di sengaja mengabaikan Undang Undang no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi sebagaimana diubah oleh undang undang no 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu No. 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja
Masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar menerapkan Sanksi Pidana penjara paling lama 6 hingga 10 tahun.
Sanksi denda maksimal hingga 1,5 milyar.
Di kutip dari media Anugrahpost.com
Warga Desa Bukit Betung, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, kini dihadapkan pada masalah jaringan telekomunikasi yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Hal ini diduga disebabkan oleh pemasangan kabel WiFi yang dipasang pada tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) tanpa izin resmi.
Berdasarkan pantauan Tim pewarta di lokasi, terlihat sejumlah kabel WiFi yang dipasang secara acak pada tiang-tiang PLN yang tersebar di beberapa titik desa. Kabel-kabel tersebut terlihat menjalar dari satu tiang ke tiang lainnya, bahkan beberapa di antaranya terlihat longgar dan berpotensi membahayakan keselamatan warga yang lewat di bawahnya
Salah satu warga setempat yang namanya tidak mau ditulis, ada mengaku bahwa sejak pemasangan kabel tersebut dilakukan sekitar dua minggu lalu, jaringan seluler yang ia gunakan, khususnya Telkomsel, sering mengalami gangguan. “Seringkali sinyal hilang tiba-tiba, atau jika ada pun sangat lemah. Padahal sebelumnya jaringan di sini cukup stabil. Ini sangat mengganggu, apalagi saya sering butuh internet untuk bekerja dan berkomunikasi dengan keluarga di luar kota,” ujar warga saat ditemui, Senin (3/3/2026).
Keluhan serupa juga disampaikan oleh sejumlah warga lainnya. Mereka menyebutkan bahwa gangguan jaringan tidak hanya terjadi pada layanan data, tetapi juga pada panggilan telepon dan pesan singkat. Beberapa warga bahkan mengaku kesulitan mengakses layanan darurat saat membutuhkannya karena sinyal yang tidak stabil.
Sementara itu, pihak PLN yang dihubungi terkait hal ini membenarkan bahwa pemasangan kabel WiFi pada tiang-tiang miliknya tidak melalui prosedur izin yang berlaku. “Kami belum menerima permohonan izin maupun pemberitahuan terkait pemasangan kabel tersebut. Pemasangan tanpa izin seperti ini tentu melanggar peraturan yang ada dan berpotensi mengganggu operasional listrik serta keselamatan umum,” kata perwakilan PLN wilayah setempat.
Pihak PLN juga menegaskan bahwa mereka akan segera melakukan pengecekan di lokasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti masalah ini. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak berwenang dan pihak yang diduga melakukan pemasangan kabel tersebut untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin. Tiang PLN bukan tempat yang sembarangan untuk dipasang kabel lain tanpa izin, karena dapat mempengaruhi kinerja jaringan listrik dan juga jaringan telekomunikasi lainnya,” tambahnya.
Di sisi lain, pihak Telkomsel juga telah menyadari adanya gangguan jaringan di Desa Bukit Betung dan sedang melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab pastinya. “Kami telah menerima laporan dari pelanggan terkait gangguan jaringan di wilayah tersebut. Tim teknis kami sudah berada di lokasi untuk melakukan pengecekan dan perbaikan. Namun, kami juga menemukan adanya pemasangan kabel pihak lain yang diduga tanpa izin pada tiang PLN yang berpotensi mengganggu jaringan kami,” ujar perwakilan Telkomsel.
Pihak Telkomsel berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan dengan baik melalui koordinasi antara semua pihak yang terlibat, termasuk PLN, pihak yang memasang kabel WiFi, dan pihak berwenang. “Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada pelanggan. Oleh karena itu, kami berharap agar semua pihak mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu operasional layanan telekomunikasi dan listrik,” tambahnya.
Sampai saat ini, belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas pemasangan kabel WiFi tersebut. Pihak berwenang diharapkan dapat segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini dan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang melanggar, agar tidak terjadi masalah serupa di masa depan dan kenyamanan warga Desa Bukit Betung dapat kembali terjamin.
Warga setempat juga berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan secepat mungkin, sehingga mereka dapat kembali menggunakan jaringan telekomunikasi dengan lancar dan aman. “Kami berharap pihak yang berwenang dapat segera bertindak dan menyelesaikan masalah ini. Kami butuh jaringan yang stabil untuk kebutuhan sehari-hari, baik untuk bekerja, belajar, maupun berkomunikasi,” harapnya.
Ketika Ismail Siregar yang mengaku sebagai pengusaha pemasangan wifi di Desa Bukit Betung, di konfirmasi pewarta terkait dengan pemasangan kabel WiFi di tiang PLN, Ismail Siregar menjawab,” dimana mana pemasangan kabel WiFi di tiang PLN, pihak PLN tidak pernah melarang, jadi Kenapa katika kami memasang kabel tiang PLN dipermasalahkan, “ucap Ismail Siregar.
Kemudian Ismail Siregar meminta pewarta duduk bersama dengan Abang nya, yang disebutnya seorang oknum TNI berinisial P.Hrp bertugas di Pekanbaru, sekaligus mengirimkan nomor Hpnya 0823-8470-55XX, menimbulkan tanda tanya, seakan-akan seorang oknum TNI berinisial P.Hrp itu ikut terlibat dalam bisnis pemasangan jaringan wifi di Desa Bukit Betung yang menggunakan tiang listrik milik negara.
Sementara dalam UU nomor 34 tahun 2024 tentang TNI, Pasal 39 huruf c secara tegas dijelaskan prajurit TNI Aktif dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis, selain larangan menjadi anggota partai politik, politik praktis, dan jabatan politik lainnya, untuk menjaga profesionalisme sebagai alat pertahanan negara.
Kemudian pewarta bertanya ke Ismail Siregar, tujuan di kirimnya nama dan nomor HP oknum TNI tersebut dalam kapasitas apa ?
Apakah oknum TNI itu terlibat dalam bisnis pemasangan wifi di bukit Betung tersebut, sehingga bebas memasang kabel WiFi di tiang listrik milik negara ? (Tim Media
Undang Undang no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi sebagaimana diubah oleh undang undang no 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu No. 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja
Sanksi Pidana penjara paling lama 6 hingga 10 tahun.
Sanksi denda maksimal hingga 1,5 milyar.
Tetapi di wilayah Kampar kiri melakukan pemasangan wifi diduga tidak memiliki izin Sebagaimana di kutif dari media Anugrahpost.com
Warga Desa Bukit Betung, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, kini dihadapkan pada masalah jaringan telekomunikasi yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Hal ini diduga disebabkan oleh pemasangan kabel WiFi yang dipasang pada tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) tanpa izin resmi.
Berdasarkan pantauan Tim pewarta di lokasi, terlihat sejumlah kabel WiFi yang dipasang secara acak pada tiang-tiang PLN yang tersebar di beberapa titik desa. Kabel-kabel tersebut terlihat menjalar dari satu tiang ke tiang lainnya, bahkan beberapa di antaranya terlihat longgar dan berpotensi membahayakan keselamatan warga yang lewat di bawahnya
Salah satu warga setempat yang namanya tidak mau ditulis, ada mengaku bahwa sejak pemasangan kabel tersebut dilakukan sekitar dua minggu lalu, jaringan seluler yang ia gunakan, khususnya Telkomsel, sering mengalami gangguan. “Seringkali sinyal hilang tiba-tiba, atau jika ada pun sangat lemah. Padahal sebelumnya jaringan di sini cukup stabil. Ini sangat mengganggu, apalagi saya sering butuh internet untuk bekerja dan berkomunikasi dengan keluarga di luar kota,” ujar warga saat ditemui, Senin (3/3/2026).
Keluhan serupa juga disampaikan oleh sejumlah warga lainnya. Mereka menyebutkan bahwa gangguan jaringan tidak hanya terjadi pada layanan data, tetapi juga pada panggilan telepon dan pesan singkat. Beberapa warga bahkan mengaku kesulitan mengakses layanan darurat saat membutuhkannya karena sinyal yang tidak stabil.
Sementara itu, pihak PLN yang dihubungi terkait hal ini membenarkan bahwa pemasangan kabel WiFi pada tiang-tiang miliknya tidak melalui prosedur izin yang berlaku. “Kami belum menerima permohonan izin maupun pemberitahuan terkait pemasangan kabel tersebut. Pemasangan tanpa izin seperti ini tentu melanggar peraturan yang ada dan berpotensi mengganggu operasional listrik serta keselamatan umum,” kata perwakilan PLN wilayah setempat.
Pihak PLN juga menegaskan bahwa mereka akan segera melakukan pengecekan di lokasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti masalah ini. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak berwenang dan pihak yang diduga melakukan pemasangan kabel tersebut untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin. Tiang PLN bukan tempat yang sembarangan untuk dipasang kabel lain tanpa izin, karena dapat mempengaruhi kinerja jaringan listrik dan juga jaringan telekomunikasi lainnya,” tambahnya.
Di sisi lain, pihak Telkomsel juga telah menyadari adanya gangguan jaringan di Desa Bukit Betung dan sedang melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab pastinya. “Kami telah menerima laporan dari pelanggan terkait gangguan jaringan di wilayah tersebut. Tim teknis kami sudah berada di lokasi untuk melakukan pengecekan dan perbaikan. Namun, kami juga menemukan adanya pemasangan kabel pihak lain yang diduga tanpa izin pada tiang PLN yang berpotensi mengganggu jaringan kami,” ujar perwakilan Telkomsel.
Pihak Telkomsel berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan dengan baik melalui koordinasi antara semua pihak yang terlibat, termasuk PLN, pihak yang memasang kabel WiFi, dan pihak berwenang. “Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada pelanggan. Oleh karena itu, kami berharap agar semua pihak mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu operasional layanan telekomunikasi dan listrik,” tambahnya.
Sampai saat ini, belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas pemasangan kabel WiFi tersebut. Pihak berwenang diharapkan dapat segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini dan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang melanggar, agar tidak terjadi masalah serupa di masa depan dan kenyamanan warga Desa Bukit Betung dapat kembali terjamin.
Warga setempat juga berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan secepat mungkin, sehingga mereka dapat kembali menggunakan jaringan telekomunikasi dengan lancar dan aman. “Kami berharap pihak yang berwenang dapat segera bertindak dan menyelesaikan masalah ini. Kami butuh jaringan yang stabil untuk kebutuhan sehari-hari, baik untuk bekerja, belajar, maupun berkomunikasi,” harapnya.
Ketika Ismail Siregar yang mengaku sebagai pengusaha pemasangan wifi di Desa Bukit Betung, di konfirmasi pewarta terkait dengan pemasangan kabel WiFi di tiang PLN, Ismail Siregar menjawab,” dimana mana pemasangan kabel WiFi di tiang PLN, pihak PLN tidak pernah melarang, jadi Kenapa katika kami memasang kabel tiang PLN dipermasalahkan, “ucap Ismail Siregar.
Kemudian Ismail Siregar meminta pewarta duduk bersama dengan Abang nya, yang disebutnya seorang oknum TNI berinisial P.Hrp bertugas di Pekanbaru, sekaligus mengirimkan nomor Hpnya 0823-8470-55XX, menimbulkan tanda tanya, seakan-akan seorang oknum TNI berinisial P.Hrp itu ikut terlibat dalam bisnis pemasangan jaringan wifi di Desa Bukit Betung yang menggunakan tiang listrik milik negara.
Sementara dalam UU nomor 34 tahun 2024 tentang TNI, Pasal 39 huruf c secara tegas dijelaskan prajurit TNI Aktif dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis, selain larangan menjadi anggota partai politik, politik praktis, dan jabatan politik lainnya, untuk menjaga profesionalisme sebagai alat pertahanan negara.
Kemudian pewarta bertanya ke Ismail Siregar, tujuan di kirimnya nama dan nomor HP oknum TNI tersebut dalam kapasitas apa ?
Apakah oknum TNI itu terlibat dalam bisnis pemasangan wifi di bukit Betung tersebut, sehingga bebas memasang kabel WiFi di tiang listrik milik negara ? (Tim Media


















