Dunia pendidikan di Kabupaten kampar, Propinsi Riau menimbulkan pertanyaan besar dari publik terkait pengelolaan dana Bantuan operasional sekolah (BOS)
Dimana penggunaan Dana BOS dalam laporan keuangan tahun anggaran 2020-2022 sekolah SD Negeri 037 Karya Indah, sebesar Rp 2.206.440.000,- menimbulkan asumsi tidak wajar, publik bertanya
Dari data penggunaan Dana BOS yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek tersebut tahun 2020 s/d 2024, terlihat bahwa ada banyak penggunaannya yang tidak tepat sasaran
Pada saat Pandemi virus Covid-19 di sekolah SD Negeri 037 Karya indah, anggaran dana bos tetap di salurkan dan awak media menyoroti 12 poin anggaran dana bos tersebut
Kita ketahui bersama bahwa tahun 2020 dan 2021 adalah masa Pandemi Covid-19 terparah di seluruh dunia termasuk Indonesia yang seluruh kegiatan manusia dibatasi hanya di rumah aja dan salah satunya adalah aktivitas belajar mengajar bersifat berkumpul untuk menghindari penularan virus Covid-19 di kalangan siswa saat itu, sehingga proses belajar mengajar dilakukan secara daring
Tim investigasi media cahayapena.com telah mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada kepala sekolah SDN 037 Karya Indah melalui pesan whatsapp 0812 76×2 xxxx pada Kamis, 28 Oktober 2025, namun tidak ada respon sehingga berita ini di terbitkan
Salah seorang pegiat yang gencar menyoroti pendidikan di Kab. Kampar yang tidak bersedia dipublikasikan identitasnya, Berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar mengevaluasi Kepsek SD Negeri 037 Karya indah yang diduga kuat menyalah gunakan kewenangan.
Dirinya juga meminta Tim Satgas Saber Pungli untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran dana bos tersebut. bila Terbukti berikan sanksi, jika perlu serahkan ke aph karna diduga melakukan menyalah gunakan anggaran uang negara
*(tim)











