Bebasnya Beroperasi Tambang Galian C yang diduga tidak memiliki Izin Alias Ilegal, yang berlokasi di Desa Domo, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar,
*seakan Kebal Hukum*
Meninjau informasi dari masyarakat tim media melakukan investigasi dan observasi Selasa (30/10/25) terlihat dumtrak dan eksavator berwarna kuning di lokasi Tambang Galian C yang diduga Ilegal milik Pengusaha H. Syofyan Sedang Beroperasi.
Untuk pengamanan Quari humas memberikan 2,5 juta perbulan dan yang jelas Hs dapat itu bg ucap masyarakat tersebut.
Untuk Izin pertambangan seperti IUP – IUPK sudah jelas di atur dalam UU No 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal demi pasal jelas di terangkan.
Rumusan Pasal 161 Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).
Dikonfirmasi terkait Izin yang dimiliki, kepada S selaku Humas Tambang Galian C tersebut melalui Pesan Whatsappnya +628136564xxxx S langsung mengirim nomor kontak hanphone atas nama Kapten usuf yang di duga pembeking Quari dan seketika itu juga nomor tersebut di hapus kembali, dan dirinya membantah bahwa dia bukan humas Quari
“Siapa yg bilang aku humasnya aku di akuari tu biar aku cari org nya”
Ucapnya dengan lantang.
Diminta kepada Aparat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Riau untuk menindak H. Syofyan dan Humas Quari selaku pengelola Tambang Galian C yang diduga tidak memiliki izin sesuai UU No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.**(AR)


















