Dugaan Bisnis Seragam di Satuan Pendidikan di tingkat SMA kembali mencuat. dari salah satu sumber terpercaya mengatakan bahwa adanya Dugaan Praktik Jual beli Seragam terjadi di SMAN 2 Siak Hulu, Kab. Kampar Provinsi Riau.
Hal tersebut jelas menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Pendidikannyelenggaraan Pendidikan.
Paket seragam dibeli siswa-siswi dengan harga Rp. 1.750.000, untuk enam jenis baju seragam.
Berdasarkan hasil penelusuran dan Investigasi disekitar lingkungan SMAN 2 Siak Hulu menemukan faktanya, berdasarkan pernyataan beberapa murid yang ditanyai Tim Awak Media, mengatakan pembelian baju dilakukan di sekolah.
“Harganya 1.750.000 bang, baju nya 6 stel,” Ungkap Siswa
Dikonfirmasi Kepala Sekolah SMAN 2 Siak Hulu Hefnofita Yuliani, S.Pd, M.Si. pada Sabtu (22/11/2025) tidak mendapat respon dan terkesan bungkam.
Dikutip dari salah satu media, Awak media tertarik menyoroti SMA Negeri 2 Siak Hulu karna adanya pernyataan dari kepala sekolah SMA Negeri 2 Tapung, “Jangan hanya disoroti SMAN 2 Tapung, soroti juga SMA lain banyak juga banyak ini melakukan ”.**(Tim)


















