Dugaan Bisnis Seragam di Satuan Pendidikan di tingkat SMK Negeri kembali mencuat. dari salah satu sumber terpercaya mengatakan bahwa adanya Dugaan Praktik Jual beli Seragam terjadi di SMK Negeri 1 Tapung, Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Hal tersebut jelas menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan.
Aturan sebenarnya sudah sangat jelas. Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 dan Surat Edaran Nomor 278 Tahun 2022 menegaskan bahwa sekolah dilarang mewajibkan pembelian seragam di tempat tertentu dan tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun terkait seragam.
Paket seragam dibeli murid dengan harga Rp. 1.500.000, untuk 7 stel baju seragam termasuk baju praktek.
Berdasarkan hasil penelusuran dan Investigasi disekitar lingkungan SMK Negeri 1 Tapung menemukan faktanya, berdasarkan pernyataan beberapa murid yang ditanyai Tim Awak Media, mengatakan pembelian baju diarahkan oleh pak hendri selaku guru kesiswaan.
“sama pak hendri kalau untuk seragam pak” dan pembayaran di berikan batas waktu selama 3 bulan” ucap siswa tersebut
Di tempat terpisah murid juga menyampaikan kepada awak media ini !!
tadi cuma bagi nomor ujian!!
“ada juga yang di tahan pak, yang belum lunas bayar baju ucapnya.
Waaaw !!!!
Pihak sekolah tabrak aturan!! secara tegas menahan nomor ujian jika tidak membayar uang seragam di sinyalir melakukan permupakatan jahat
Dikonfirmasi Kepala Sekolah SMKN 1 Tapung Nasrul Amri batubara pada Jum’at (27/11/2025) melalui pesan whapshap +62812 7096 09xx tidak mendapat respon dan terkesan bungkam.
Masyarakat melalui media ini meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Tapung Nasrul Amri batubara serta kepada Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa dugaan praktek pungli yang berkedok Seragam yang disinyalir menjadi ajang bisnis mencari keuntungan di SMK Negeri 1 Tapung oleh Kepala Sekolah dan pihak luar yang tidak bertanggung jawab.*(TIM)






