banner 728x250
Berita  

Pemasangan Tiang Wifi Tanpa Izin RT setempat. Masyarakat Geram!!!

banner 120x600
Tambang - cahayapena.com,-
banner 468x60

Masyarakat Geram terhadap Pemasangan infrastruktur tiang Wifi fiberstar tanpa izin RT setempat di Perum. Griya Permata Asri, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau.

Beberapa hari lalu saya sudah melarang pihak wifi fiberstar agar jangan di pasang untuk wilayah RT Blok B karna masyarakat tidak setuju, Namun pihak wifi fiberstar tidak mengindahkan larangan tersebut, tiang wifi fiberstar tersebut harus di cabut/bongkar masyarakat menolak keras pemasangan tiang wifi fiberstar di wilayah Rt nya, ucap ketua RT dengan nada kesal.

banner 325x300

Sangat di kuatirkan dengan radiasi wifi kepada kesehatan tubuh terutama kesehatan otak.
karna disini sudah ada beberapa jenis jaringan wifi yang terpasang,
-Iconet
-My republika
-Indihome
Kenapa harus di tambah lagi dengan jaringan merk lain, ini sebenarnya siapa yang mengizinkan mereka dan siapa pemeran utamanya apakah kepentingan cuan pribadi.

Pada saat pemasangan tiang wifi my republika
RT Blok A/C dan RT Blok B mendapat kompensasi masing masing 3.000.000,-

Sekarang kompensasi dari wifi fiberstar ada ngak ?
Ini sudah tidak menghargai kami sebagai masyarakat, dan untuk itu kami menolak
WIFI FIBERSTAR dari wilayah RT kami. Ucap masyarakat.

Dan juga terjadi ketegangan pendapat antar warga Blok B dan Blok C.

Masa warga Blok c tidak dapat informasi
Kalau kami sudah tahu,
Itu sudah salah kali seharusnya di rapatkan dulu
Ucap warga Blok B

Terkait ini itu saya tidak tahu. yang saya tahu ada pemasangan tiang wifi, tapi entahlah kalau warga yang lain. ucap warga Blok c

Pemasangan Jaringan Internet berpotensi membahayakan keselamatan publik, terutama ketika tiang dan kabel dipasang di atas atau dekat fasilitas seperti drainase dan jalan lingkungan Perumahan.

UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi:

Pasal 13 UU ini menyatakan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib memiliki izin.

Pasal 15 menegaskan bahwa masyarakat yang dirugikan oleh pemasangan infrastruktur tanpa izin berhak menuntut ganti rugi.

Pasal 17 mengatur bahwa pemanfaatan tanah atau bangunan milik perseorangan untuk jaringan telekomunikasi harus didasari persetujuan antara para pihak. Jika tidak ada persetujuan, dapat dianggap melanggar hukum.

Pelanggaran terhadap kewajiban perizinan ini dapat dikenai sanksi pidana dan denda, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal pidana di Bab XIII UU tersebut, misalnya denda hingga Rp.600.000.000, –
(enam ratus juta rupiah).

Setiap provider wajib memiliki izin baik dari RT/RW, hingga Kecamatan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda dan pembongkaran instalasi.

Masyarakat meminta kepada pemilik wifi fiberstar untuk memcabut/membongkar tiang yang sudah di pasang atau di tanam.

Bersambung……

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *