Walau sudah dilarang melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) terkait larangan pungutan dan penggunaan Buku namun Praktek jual beli Buku pendamping atau kerap disebut buku Tema masih terjadi di UPT SD Negeri 010 Sungai Rambai yang berlokasi di Desa Sungai Rambai, Kec. Kampar Kiri. Kampar, Riau.
Bahkan baru-baru ini Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Dikpora) Kab. Kampar Provinsi Riau melarang keras melalui Surat Edaran Nomor 420/Dikpora-Dikdas/247 Perihal Larangan melakukan jual beli dan pungutan di Satuan Pendidikan, yang baru saja diterbitkan pada 06 Januari 2025 .
Namun aturan Pemerintah serta perintah atasannya yakni Dinas Dikpora Kampar yang melarang hal tersebut melalui Surat Edaran, terkesan ditabrak begitu saja alias di abaikan oleh Kepsek UPT SDN 010 Sungai Rambai
Hal itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak media sebutkan namanya dan serta pantauan Tim awak media didekat lingkungan Sekolah SDN 010 Sungai Rambai, menemukan bahwa Buku Lks dijual dengan harga bervariasi, harga 130 Ribu untuk kelas 1 dan 4, 150 Ribu untuk kelas 5 dan 6, Beda tingkat kelas beda harga.
Kepala Sekolah SD Negeri 010 Sungai Rambai, Muyarni, Ketika dikonfirmasi Tim Awak Media melalui via telepon selulernya berulang-ulang tidak tersambung, lanjut dikonfirmasi kembali melalui Via pesan WhatsAppnya tidak ada respon. hingga berita ini terbit, muyarni masih membisu dan memilih bungkam.
Masyarakat meminta Kepada Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Dikpora) dan Inspektorat Kabupaten Kampar untuk memeriksa dan menindak Kepala Sekolah SDN 010 Sungai Rambai yang menggunakan Dunia Pendidikan untuk ajang berbisnis Haram demi mencari keuntungan pribadi.*(DM)


















